Pelantikan Pengurus KONI Tangsel 2025–2029 Resmi Digelar, Ini Susunan Lengkap dan Dasar Hukumnya

Pelantikan Pengurus KONI Tangsel 2025–2029 Resmi Digelar, Ini Susunan Lengkap dan Dasar Hukumnya

Tangerang Selatan – Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia Kota Tangerang Selatan periode 2025–2029 resmi dilantik dalam suasana penuh semangat di Swiss-Belhotel Serpong, Jumat (20/2/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua KONI Provinsi Banten, DR. H. Agus Rasyid, S.H., M.H., yang juga Komisaris Besar Polisi (Purn).

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menegaskan dukungan terhadap pembinaan olahraga di tingkat kota.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 7/KONI-BTN/SK-BO/I/2026 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029. SK tersebut ditetapkan di Serang pada 14 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Agus Rasyid.

Penerbitan keputusan didasarkan pada surat permohonan KONI Kota Tangerang Selatan Nomor 03-002/KONI-KTS/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Permohonan itu berisi permintaan penerbitan SK kepengurusan masa bakti 2025–2029 guna tertib administrasi dan kepastian hukum organisasi.

Dasar hukum keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, serta Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia. Selain itu, keputusan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI serta hasil MUSORKOT IV KONI Kota Tangerang Selatan yang digelar 10–11 Desember 2025 di Hotel Arosa, Jakarta Selatan.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pengurus wajib melaksanakan tugas organisasi sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Masa bakti kepengurusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 11 Desember 2029.

Berdasarkan lampiran keputusan, susunan Dewan Pembina terdiri atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim 0506 Tangerang, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta PWI Kota Tangerang Selatan.

Dewan Kehormatan diisi antara lain Letkol (Purn) M. Hamka Handaru, S.Ip., MBA; Hj. Rita Juwita, M.Pd; H. Eno; H. Nurodom Soekarno; H. Moch Ramlle MA, S.E., M.M; Maria Teresa Suhardja, B.Sc; Wanto Sugito S.Sos.I., M.Sos; Ahmad Syauqi S.Ds; Steven Jansen SB, S.Pd; H. M. Salman Faris, S.E.; Muhammad Aziz, S.Ag., MA; Piter Abdul Karim; serta Ucok Aha Siagian S.E., M.Si.

Dewan Penasehat antara lain Hj. Airin Rachmi Diany, SH., MH.; Yudi Budi Wibowo; Heri Sumardi; Asep Solahudin; Marhadi S.E., M.M; Ahmad Najib; Kian Maulana; Sigit Sungkono; Dermawan Setiadi; Ir. Landung Mintohardjo, M.M., M.Si; Junaedi SE; Mochamad Taher Rochmadi; Robby Cahyadi; dan Eng Sulaiman.

Mahludin ditetapkan sebagai Ketua Umum. Ketua Harian dijabat Henry Kristianto dan Gatot Sukartono. Sekretaris Umum dijabat Irfan, sementara Bendahara dipercayakan kepada Aulia Rionaldi Akbar Camil.

Struktur organisasi dilengkapi sejumlah bidang strategis, antara lain Bidang Pembinaan Prestasi yang diketuai R Aji Sukma Ahimanyu; Bidang Organisasi oleh Pituah Sirait; Bidang Pendidikan dan Penataran oleh Eka Andreas; serta Bidang Sport Science, Iptek dan Pengolahan Data oleh H. Dendi Wijaya Saputra.

Selain itu terdapat Bidang Penelitian dan Pengembangan yang diketuai Afif Musthafa; Bidang Perencanaan Program dan Anggaran oleh Maheksa Akni; Bidang Mobilisasi Sumber Daya oleh H. Bahrudin; dan Bidang Media dan Humas oleh Irawan Aprilian.

Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga dipimpin dr. Karyadi; Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan oleh Dadang Rahayu; serta Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri oleh Gunawan Sertiyarso. Struktur organisasi juga dilengkapi Auditor Internal yang diketuai Martoyo.

Dengan pengukuhan ini, kepengurusan KONI Kota Tangerang Selatan periode 2025–2029 secara resmi memiliki legitimasi hukum dan administratif untuk menjalankan program pembinaan olahraga di daerah. Keputusan tersebut menegaskan kesinambungan organisasi sekaligus menjadi dasar operasional dalam peningkatan prestasi atlet di tingkat kota hingga provinsi.

(*)